Sentimen
Negatif (100%)
20 Mar 2023 : 08.09
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Cengkareng, Pesanggrahan, Gambir, Cideng

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Kriminal sepekan, penusukan juru parkir hingga penjual mobil fiktif

20 Mar 2023 : 08.09 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Kriminal sepekan, penusukan juru parkir hingga penjual mobil fiktif
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal sepekan terakhir di Jakarta, cukup menarik untuk jadi referensi Anda pada Senin pagi ini, mulai dari penusukan juru parkir liar Pasar Tasik hingga selebgram @ajudan_pribadi ditangkap polisi karena menjual mobil fiktif.

Berikut rangkumannya:

1. Polisi ringkus pelaku penusukan juru parkir liar di Pasar Tasik Cideng

​Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir meringkus pelaku penusukan terhadap seorang juru parkir liar berinisial SRS (45) di kawasan Pasar Tasik, Cideng.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan, pelaku HR (46) ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis sore.

"Pelaku berhasil kita tangkap kurang dari enam jam setelah kejadian. Pelaku kita tangkap di kawasan Cengkareng, di rumah orang tuanya," kata Hady Saputra di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Baca selengkapnya

2. Kejari Jakarta Pusat tetapkan karyawati BRI tersangka korupsi Rp9,8 miliar
​​​​​​
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan seorang karyawati bagian kasir (teller) Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

"Karyawan inisial SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya

3. LPSK tolak permohonan perlindungan bagi AG

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya

4. Kejati DKI tutup peluang keadilan restoratif bagi Mario dan Shane
​​​​​​​
​​​​​​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan terhadap D (17).

"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya

​​​​​​​5. Selebgram "ajudan pribadi" ditangkap karena jual mobil fiktif

Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi ditangkap lantaran menjual mobil fiktif hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)