Sentimen
Netral (96%)
19 Mar 2023 : 20.41
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Diambil Sumpah Senin Besok

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

19 Mar 2023 : 20.41
Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Diambil Sumpah Senin Besok

Liputan6.com, Jakarta - Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023 - 2028 melakukan pengucapan sumpah pada Sidang Pleno Khusus MK, Senin 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang tersebut menyusul Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai ketua dan wakil ketua dalam pemilihan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim, Rabu 15 Maret 2023.

Agenda ini diatur berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK bahwa pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK. Dalam keterangan tertulis MK yang diterima di Jakarta, Minggu, (19/3/2023), dilansir dari Antara.

Pengambilan sumpah ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi. Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Mengingat Anwar Usman dan Saldi Isra beragama Islam, keduanya akan mengucapkan sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jens ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

Sentimen: netral (96.8%)