Sentimen
Tokoh Terkait
Bambang Soesatyo Sentil Anies Baswedan: Ubah Konstitusi Kewenangan MPR
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta Bakal calon presiden yang didukung oleh tiga Partai NasDem, Demokrat, dan PKS untuk maju di Pemilu 2024, Anies Baswedan, menyebut ada menteri koordinator (menko) yang ingin mengubah konstitusi. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun menyentil Anies Baswedan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, mengubah konstitusi adalah kewenangan MPR. Hal itu juga bukan lah persoalan yang mudah untuk direalisasikan.
"Mengubah konstitusi adalah kewenangan MPR dan dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi itu sendiri. Pelaksanaan amendemen UUD 1945 bukanlah persoalan mudah," kata Bamsoet, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Menurut dia, Pasal 37 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, usul perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," tutur Bamsoet.
Selanjutnya, kata dia, sidang MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Bamsoet.
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan," sambung Bambang Soesatyo.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam proses perubahan UUD 1945 adalah kehendak mayoritas anggota MPR terhadap ide perubahan UUD 1945.
Sentimen: positif (49.2%)