Sentimen
Negatif (99%)
18 Mar 2023 : 15.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Yogyakarta

Kasus: mayat

Tokoh Terkait

5 Fakta Pria Bogor Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah, Motif Pelaku hingga Hubungan Asmara

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

18 Mar 2023 : 15.25
5 Fakta Pria Bogor Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah, Motif Pelaku hingga Hubungan Asmara

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Muncul fakta baru di balik penemuan mayat dalam koper berwarna merah di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang ditemukan oleh warga pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Mayat berinisial R  ditemukan dalam kondisi tubuh yang tidak utuh alias korban mutilasi.

Di dalam koper merah tersebut hanya terdapat bagian badan dan kedua tangan korban.

Sedangkan untuk kepala korban berada di lokasi berbeda.

Baca juga: Pelaku dan Korban Mutilasi di Dalam Koper Sempat Tinggal Bersama di Apartemen Tangerang

Setelah dua hari melakukan pencarian terhadap pelaku, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang pria berinisial DA di wilayah Yogyakarta.

1. Terlibat Asmara Sesama Jenis

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan pelaku tega membunuh korban karena terlibat pertengkaran saat pelaku diminta melayani korban dalam hal seks yang menyimpang di apartemennya di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Motifnya sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Terkait hal itu, Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap hubungan keduanya yang diduga merupakan pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trnsgender ( LGBT).

"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk kelainan psikologis dan lainnya kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog," katanya.

2. Hidup Bersama 4 Bulan

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan antara kedua pria yang terdiri dari pelaku berinisial DA (35) dan korban berinisial R (43) selama ini tinggal bersama di sebuah apatemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Antara tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama empat bulan kurang lebih di apartemen yang sama," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Sentimen: negatif (99.9%)