Komisi III DPR Minta Jaksa Banding hingga Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan wajar apabila masyarakat merasa tidak menemukan keadilan dari keputusan pengadilan tersebut.
“Wajar jika berbagai elemen masyarakat terutama keluarga korban merasakan ketidakadilan terhadap vonis,” kata dia.
Oleh karena itu ia. Meminta jaksa mengajukan kasasi ke MA.
“Sebagai anggota Komisi III mendesak JPU untuk melakukan kasasi ke MA RI. Nah untuk ini, meskipun MA prinsipnya merupakan judex juris, yakni pengadilan yang memeriksa ada - tidak kesalahan dalam penerapan hukum, namun untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang jumlahnya ratusan ini perlu juga melihat kembali seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” kata Arsul.
“Jika ini yang dilakukan oleh MA-RI maka ini akan merupakan respons terhadap rasa ketidakadilan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, yakni mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi diyatakan tidak bersalah. Dia pun divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Sentimen: negatif (87.7%)