Sentimen
Negatif (98%)
17 Mar 2023 : 19.13

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Atas Putusan PN Jakarta Pusat

18 Mar 2023 : 02.13 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Atas Putusan PN Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta - ​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 16 Maret 2023 usai disarankan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

"Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kami susun memori banding tambahan dan langsung kami masukkan," kata Yulianto Sudrajat usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023), seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya dalam RDP KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu.

Selain membuat memori banding tambahan, Junimart juga meminta KPU menyewa jasa pengacara. Terkait dengan permintaan tersebut, Drajat mengatakan KPU masih mempersiapkan pengacara untuk menghadapi proses hukum yang ada.

"Kami dalam upaya mempersiapkan. Kami nanti akan tunjuk kuasa hukum untuk hadapi persidangan banding," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunda pemilu. Mahfud pun mengajak KPU untuk mengajukan banding.

Sentimen: negatif (98.1%)