UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Kalah Telak
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan.
Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 sebesar 5,1 persen pada 2022 menjadi batal.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845 per bulan.
Jika hasil putusan ini diberlakukan, maka ada penurunan sekitar Rp100 ribu untuk UMP DKI Jakarta. Sebab, saat dinaikkan 5,1 persen, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat putusan ini sebagai kekalahan telak bagi para buruh. Apalagi, batalnya kenaikan upah ini akan tergerus oleh inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan mencapai 4 persen-5 persen pada 2022.
Kondisi ini dinilai akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak utama PDB Indonesia.
"Nah itu tentu situasi yang sebenarnya tidak menguntungkan, daya beli para pekerja bisa turun tajam dan yang bisa terjadi adalah konsumsi rumah tangga justru akan merosot. Ini tentu akan mempengaruhi permintaan ritel maupun konsumsi dan penjualan dari para pelaku usaha. Ini yang sebenarnya dikhawatirkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/7).
Dampak negatif lainnya adalah ancaman resesi yang makin mendekati Indonesia. Karena, UMP harusnya menjadi perlindungan sosial bagi masyarakat saat terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang melonjak tajam, justru batal naik.
Dengan demikian, maka pemerintah DKI Jakarta dan pengusaha harus mencari cara lain untuk meredam UMP DKI 20222 yang tergerus inflasi. Pemerintah provinsi bisa saja memberikan bansos atau subsidi tambahan dan pengusaha harus menahan kenaikan berbagai harga.
"Itu yg bisa dilakukan. Tapi sekali lagi, ini pukulan telak kekalahan bagi para pekerja, karena upahnya bukannya naik, tapi secara riil justru turun tergerus oleh inflasi. Jadi, kalau inflasinya 5 persen, UMP naiknya 1 persen sebenarnya upah riil itu minus 4 persen tahun ini," terang dia.
Perwakilan buruh dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), seperti disampaikan Presiden Aspek Mirah Sumirat sepertinya legowo. Meski ada pengurangan untuk UMP DKI Jakarta, namun rekomendasi yang diberikan oleh pengadilan dinilai sesuai dengan keinginan buruh.
"SKGUB 1517 dibatalkan, tapi hakim memerintahkan tergugat (Gubernur) untuk menerbitkan SKGUB UMP sesuai rekomendasi DEPEPROV sebesar Rp4,5 juta, artinya justru rekomendasi kenaikan UMP DKI versi buruh di kabulkan," ujarnya.
Walaupun, tidak dapat dipungkiri bahwa UMP sebesar Rp4,5 juta ini sangat memberatkan buruh, karena tidak akan sebanding dengan kenaikan berbagai harga kebutuhan di dalam negeri. Hal ini tercermin dari inflasi yang tembus 4 persen pada Juni 2022.
"Sebetulnya angka Rp4,5 juta angka yang dramatis. Kala itu harga barang kebutuhan pokok belum terlalu tinggi, namun jika disesuaikan sekarang ya ampun deh. Berat," terang dia.
Menurutnya, hasil keputusan ini akan dibahas kembali bersama dengan seluruh buruh di DKI. Namun, ia memperkirakan tidak akan ada protes besar-besaran terkait hasil putusan UMP tersebut.
"Kami akan konsolidasikan dengan elemen buruh yang lain. Kalau dikatakan akan ada aksi protes atas hasil putusan, maka agak berat juga karena ini kan putusan hukum," jelasnya.
Berbeda dengan Aspek, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menolak tegas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen di tahun ini.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai putusan ini akan membuat kondisi di lapangan kacau. Sebab, konflik antara pengusaha dan buruh menjadi tak terhindarkan.
Ia menilai bahwa penurunan UMP ini akan makin menyusahkan buruh. Apalagi, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sudah dijalankan selama paruh tahun ini.
[-]
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," jelasnya.
Oleh karenanya, KSPI pun meminta Anies untuk mengajukan banding terhadap putusan ini dan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 tetap naik 5,1 persen. Jika Anies tidak melakukan banding, maka KSPI akan melakukan aksi besar-besaran.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menegaskan akan menjalankan komitmen yang telah disampaikan sejak awal pengajuan gugatan, bahwasanya akan menerima apapun putusan pengadilan.
"Kami di Apindo sejak awal berkomitmen, apapun keputusan majelis hakim, kami terima," tuturnya.
Bahkan, jika gugatan ditolak oleh pengadilan, Apindo bakal tetap mengikuti putusan pengadilan. "Kami tidak menarik ucapan. Kami menerima, apalagi gugatan dikabulkan," jelasnya.
Saat ini, Apindo tengah menunggu respons Anies dan jajarannya akan putusan ini. Jika diterima, maka harus ditetapkan Keputusan Gubernur terbaru terkait UMP DKI Jakarta 2022. Namun, jika Anies tidak menerima dan mengajukan banding, maka Apindo siap menghadapi.
"Jika pemerintah DKI banding, ya kami harus jawab. Kita siap ikuti aturan. Tapi kami harapkan polemik ini bisa diakhiri. Kami di Apindo hanya mencari kebenaran dan kepastian hukum terkait UMP ini," tandasnya.
(ldy/bir)Sentimen: negatif (99.6%)