Ketua Likuidasi Wanaartha Gak Berlisensi, Harvardy: Gak Wajib
CNBCindonesia.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Tim Likuidator PT Asuransi Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Harvardy M. Iqbal diketahui tidak memiliki lisensi profesi likuidator. Hal lini diketahui dari surat pernyataan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang tersebar baru-baru ini.
Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia tersebut, Wakil Presiden PPLI Umar Husin menyatakan bahwa Harvardy bukan merupakan anggota dan tidak memiliki sertifikasi profesi yang diterbitkan PPLI.
"Maka, sesuai ketentuan organisasi, kami tidak dapat melakukan tindakan sanksi kode etik kepada pihak yang diadukan," ungkap Umar pada surat yang ditandatanganinya pada Selasa, (14/3/2023).
-
-
Sebelumnya, PPLI menerima pengaduan atas kinerja buruk dan arogansi dari likuidator atas nama Harvardy Muhammad Iqbal pada 10 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut, Harvardy menyatakan dirinya tidak merasa terpengaruh atas rilis tersebut.
"Tidak ada aturannya likuidator harus tersertifikasi. Siapa pun bisa menjadi likuidator," ungkap Harvardy ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia pada Rabu, (15/3/2023).
Diketahui, UU Pasal 142 ayat (2) huruf a Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur tentang peran likuidator dalam proses pembubaran sebuah perseroan. Likuidasi, dalam pasal tersebut, wajib diikuti oleh likuidator atau kurator. Meski demikian, syarat seorang likuidator tidak diatur dalam UU PT.
Begitu pun halnya dalam POJK no. 28 tahun 2015, pada pasal 8 dijelaskan tugas dan wewenang tim likuidasi. Namun tidak ada aturan yang mensyaratkan likuidator bersertifikat.
[-]
-
Duh! Dituntut Rp15 T, Wanaartha Cuma Sanggup Bayar Rp260 M
(Mentari Puspadini/ayh)
Sentimen: negatif (84.2%)