Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cipinang
Tokoh Terkait
Harga Eceran Tertinggi Beras Naik, Aturan Segera Rampung
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk harga beras.
Harga beras, baik kualitas medium maupun premium akan naik untuk berbagai wilayah. Mulai dari zona 1 untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi.
Lalu zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan. Juga zona 3 untuk wilayah Maluku dan Papua.
"Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900 per kg. Untuk zona 2 Rp 11.500 per kg, zona 3 Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900 per kg, zona 2 Rp 14.400 per kg, dan zona 3 Rp 14.800 per kg," jelas Arief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Arief mengatakan, kenaikan harga beras ini bakal segera diumumkan. Pengumumannya masih menunggu peraturan yang membawahinya rampung.
"Ini pak Presiden meminta untuk segera diumumkan. Sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ungkap dia.
Adapun ketentuan HET beras sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/2017, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Untuk zona 1, harga beras medium sebelumnya dibatasi Rp 9.450 per kg, dan premium Rp 12.800 per kg. Untuk zona 2, HET beras medium Rp 9.950 per kg, sementara premium Rp 13.300 per kg. Sedangkan zona 3 beras medium dibanderol maksimal Rp 10.250 per kg, dan premium Rp 13.600 per kg.
Sentimen: positif (66.7%)