Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Perum BULOG
Kab/Kota: Penggilingan
Tokoh Terkait
Harga Beras Mau Naik, Bos Badan Pangan Beberkan Alasannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Harga eceran tertinggi (HET) beras dan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah petani bakal naik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah mengumumkan besarannya, meski aturannya kenaikan harga itu belum terbit.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan kenaikan HET dan HPP yang dilakukan pemerintah. Menurutnya kenaikan dilakukan untuk menguntungkan semua pihak.
Misalnya, kenaikan HPP gabak kering panen (GKP) yang harganya dinaikkan menjadi Rp 5.000 per kilogram, hal itu dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada para petani.
"Kita sudah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani harganya harus wajar di penggiling dan pengusaha dan konsumen, sehingga angka Rp 5.000 ini sudah cukup," ujar Arief ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya angka ini memang tak 100% menyenangkan petani, namun setidaknya sudah ada kenaikan. "Angka ini sudah baik, dari Rp 4.200 ke Rp 5.000," sebutnya.
Kemudian dia menjelaskan meskipun HET beras mengalami penyesuaian, kenaikannya masih terjangkau bagi masyarakat. Pada intinya, menurut Arief yang ingin dilakukan adalah menguntungkan petani, produsen, distributor, dan juga konsumen.
"Kemudian untuk HET untuk batas di konsumen, sedangkan untuk HET ini kita bagi 3 zona tadi yang disampaikan untuk konsumennya HET, dan melindungi petani HPP di Bulog," kata Arief.
Sebelumnya, Bapanas mengatakan pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi atau HET beras berdasarkan beberapa zonasi di tanah air. Untuk zona 1 yang mencakup seluruh Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi HET menjadi Rp 10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.900 untuk beras premium.
Lalu untuk zona 2 mulai dari Pulau Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan, HET menjadi Rp 11.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.400 untuk beras premium.
Lalu, zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua HET beras berada di Rp 11.800 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.800 untuk beras premium.
Sementara untuk penetapan HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mencapai Rp 5.000 per kilogram, kemudian HPP GKP di tingkat penggilingan sebesar Rp 5.100 per kilogram, lalu gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram, dan terakhir GKG di Gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.
Selanjutnya, ada juga HPP beras untuk gudang Perum Bulog menjadi Rp 9.950 per kilogram. Arief menjelaskan beras yang dimaksud memiliki derajat SOSO 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.
(hal/hns)Sentimen: negatif (66.3%)