Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Brawijaya
Kab/Kota: Malang
Kasus: covid-19, pengangguran, PHK
Tokoh Terkait
Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Pelatihan Vokasi Jadi Solusi
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia salah satunya dengan memperkuat pelatihan vokasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan saat ini pelatihan vokasi akan memainkan peran yang semakin setrategis dalam menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia, mengingat dari sisi pendidikan TPT didominasi oleh tingkat pendidikan SMK (9,42 persen) dan SMA (8,57 persen).
Diketahui, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, di mana TPT per Agustus 2021 sebesar 6,49 persen turun menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.
“Kita dorong mereka ini untuk mengikuti pelatihan-pelatihan vokasi yang didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan dari potensi ekonomi lokal dan disesuaikan dengan permintaan pasar kerja,” kata Anwar Sanusi usai menyampaikan Kuliah Umum pada Ministerial Lecture di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).
Sekjen Anwar menjelaskan, agar pelatihan vokasi khususnya pelatihan vokasi yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dapat memainkan peran dalam penurunan TPT, Kemnaker telah melakukan revitalisasi dan transformasi BLK.
Revitaslisasi tersebut diwujudkan dengan mendesain pelatihan vokasi agar lebih simpel dan praktis.
“Simpel dalam artian tidak banyak muatan-muatan yang sifatnya agak umum, dan praktis berarti dapat langsung diaplikasikan,” jelasnya.
Transformasi BLK
Sementara, transformasi BLK diwujudkan dengan up grade fasilitas pelatihan yang sesuai dengan perkembangan pasar kerja, serta penguatan metode pembelajaran.
“Kita mengombinasikan antara praktik dan teori. Teorinya lebih kecil dari praktinya, dan praktiknya juga dilakukan melalui pemagangan,” ujarnya.
Disamping itu, untuk memperkuat pelatihan vokasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pepres tersebut menekankan kolaborasi dan sinergi kerja antar kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/dunia industri dalam pelaksanaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
“Sehingga antara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi bisa singkron dan berorientasi pada demand tenaga kerja,” pungkasnya.
Sentimen: netral (57.1%)