Sentimen
Negatif (66%)
14 Mar 2023 : 13.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

LPSK tolak permohonan perlindungan bagi AG

14 Mar 2023 : 13.07 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

LPSK tolak permohonan perlindungan bagi AG
Jakarta (ANTARA) -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

 

Selain itu, penolakan permohonan perlindungan bagi AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.


Hasto juga menambahkan, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tersebut tetap merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

 

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Hasto.

 

Hasto menjelaskan, rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Penolakan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3). AG telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Rabu, 1 Maret 2023.

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (66.7%)