Partai Buruh Ancam Bakal Mogok Makan Saat Mayday 2023 Jika DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengancam bakal melakukan aksi mogok makan jika DPR RI mengesahkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Ketua Mahkamah Partai Buruh sekaligus Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, aksi mogok makan pasti dilakukan para buruh jika DPR RI memaksakan kehendaknya mengesahkan Perppu Ciptaker.
"Ketika nanti DPR RI mengesahkan atau menerima, tentu Mayday tahun ini hampir pasti memastikan kami akan melakukan mogok nasional di Mayday 2023 ketika DPR RI tetap memaksakan kehendaknya mengesahkan Perppu Cipta Kerja," kata Riden, saat ditemui, di depan Gedung Parlemen RI, Senin ini.
Riden menjelaskan, Partai Buruh sudah berkali-kali menyatakan sikap terkait Perppu Ciptaker, tapi tak kunjung ada respons dari DPR RI.
"Realitas yang ada, kami sudah berupaya menyatakan sikap dan segala macam. Tapi sampai saat ini DPR RI maupun Istana belum merespons kami," ungkapnya.
Kata Riden, hal itulah yang mendorong Partai Buruh untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Senin ini.
Jika DPR RI juga tak merespons, Riden menegaskan, akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka tidak ada pilihan lain langkah perlawanan akan kami lakukan. Jika tidak begitu kami akan melakukan mogok nasional atau jihad ke MK" tegasnya.
Sebelumnya, Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), di Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa juga digelar di berbagai kota.
Aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan akan digelar pada tanggal 14 Maret 2023 dipercepat, sehingga digelar pada Senin hari ini.
Hal itu dijelaskan Said Iqbal, karena adanya potensi Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan dimajukan tanggal 13 Maret 2023," kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Senin ini.
Said mengatakan, berkaca saat pengesahan Omnibus Law pada tahun 2020 lalu, para buruh tidak mau kecolongan lagi.
"Buruh tidak mau kecolongan untuk kedua kali. Berkaca seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 lalu, di mana DPR RI tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal semula," jelas Said.
Sentimen: positif (61.5%)