Sentimen
Positif (99%)
10 Mar 2023 : 20.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Budi Said Menang Kasasi, Antam Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas Batangan

10 Mar 2023 : 20.57 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Budi Said Menang Kasasi, Antam Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas Batangan
Jakarta, CNN Indonesia --

Crazy rich Surabaya Budi Said menang kasasi melawan PT Aneka Tambang (Antam). Karena kemenangan itu, perusahaan tambang pelat merah itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.

"Kabul," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, Rabu (6/7).

-

-

Majelis hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

Dalam gugatannya, Budi menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Per 7 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp969 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.

Perselisihan Antam dengan Budi bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, ia baru menerima 5.935 kg. Karena Merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.

Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

[-]

Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.

Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada Rabu (13/1) lalu. Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, Budi akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Bak gayung bersambung, pengajuan kasasi Budi ke MA akhirnya dikabulkan.

(mrh/agt)

[-]

Sentimen: positif (99.4%)