Indonesia Rayu Inggris Tanam Investasi Sektor Pendidikan di IKN Nusantara
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya terkait tidak mempersyaratkan konfirmasi status wajib pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di IKN Nusantara.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Tepatnya pada pasal 4 ayat (2).
Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 "Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," bunyi pasal tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa menjelaskan aturan tersebut diberikan dalam rangka mengundang para investor datang ke IKN Nusantara untuk berinvestasi.
"Jadi tidak perlu dia berpayah-payah untuk soal seperti itu. Untuk memudahkan saja sebenarnya," kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Suharso menegaskan aturan ini tidak bermakna akan menjadi tempat pencucian uang karena pengusaha tidak perlu mengkonfirmasi status wajib pajaknya.
"Yang dikhawatirkan kan apakah orang ini fraud? Sekarang kita mengedepankan bahwa orang ini punya niat baik, gitu saja dulu. Bahwa ini orang bukan mencuci uang di IKN, kan ngawur namanya itu, saya kira enggak begitu," tuturnya.
Sentimen: positif (61.5%)