PSI Gugat Undang-Undang Pemilu ke MK, Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mengunggat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, yang digugat PSI adalah mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q.
"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dalam keterangannya, (9/3/2023).
Dia mengungkapkan, dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. "Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," jelas Francine.
Adapun uji materiil di MK ini dilakukan oleh kader muda PSI diantaranya, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
Dia pun mencontohkan, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Di sini, tak ada batasan usia minimal seseorang menjadi menteri. Namun, ada kesempatan mengganti posisi presiden atau wakil presiden.
"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.
Sentimen: positif (57.1%)