Sentimen
Positif (96%)
9 Mar 2023 : 20.48
Tokoh Terkait

Menhub: Tak Ada Tawar Menawar, Penegakan Hukum Berbasis AIS Harus Dijalankan

9 Mar 2023 : 20.48 Views 4

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Menhub: Tak Ada Tawar Menawar, Penegakan Hukum Berbasis AIS Harus Dijalankan

Lebih lanjut, Menhub meyakini dengan ditegakkannya peraturan PM 18 Tahun 2022 ini, PNBP dari sektor Perhubungan Laut dapat meningkat hingga lebih dari 50 persen. Pendapatan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi.

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tersus dan TUKS, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti misalnya dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Selain dengan Kementerian/Lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien.

“Kita bisa mulai lakukan penegakkan hukum ini di tempat yang paling ramai seperti di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Saya yakin dengan adanya kesepahaman antara Kementerian Lembaga yang semakin baik, rekan-rekan di lapangan bisa melaksanakannya dengan baik,” tutur Menhub Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pihaknya mendukung langkah tegas Kemenhub terkait penerapan AIS. Ia menuturkan, penegakkan aturan ini harus terus ditingkatkan, agar kapal-kapal yang berada perairan Indonesia lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priyadi, dan Inspektur Jenderal M. Pramintohadi Sukarno.

Sentimen: positif (96.2%)