Sentimen
Negatif (79%)
8 Mar 2023 : 16.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Apabila Diloloskan Jadi Peserta Pemilu

8 Mar 2023 : 23.58 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Apabila Diloloskan Jadi Peserta Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo menyatakan, partainya menyatakan siap apabila pemilu dilaksanakan tepat waktu pada 14 Februari 2024. Agus mengaku tak masalah mencabut tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun syaratnya adalah Partai Primalolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Enggak ada masalah (cabut gugatan),” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2023).

Agus berdalih, tuntutan partainya bukan menundaan pemilu. Namun perbuatan melawan hukum oleh KPU karena diduga tidak profesional dalam verifikasi faktual terhadap Partai Prima. 

“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata Agus.

Agus mengaku pihaknya justru setuju pemilu dilaksanakan tepat waktu. Saat ini pihaknya masih menunggu sikap resmi  KPU. “Kita tunggu sikap KPU," ungkapnya. 

Sementara itu, Politikus NasDem Taufik Basari mendorong Partai Prima mencabut tuntutan di PN Jakpus dan berdamai dengan KPU

“KPU perlu aktif agar mau mengajak Partai Prima untuk berdamai. Hal ini demi kepentingan yang lebih besar," kata Taufik.

KPU RI tengah menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Meskipun begitu, Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu akan dilakukan oleh KPU RI. Ia menekankan hal tersebut akan disampaikan kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.

"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yan...

Sentimen: negatif (79.5%)