Sentimen
Netral (98%)
8 Mar 2023 : 16.00
Tokoh Terkait

MK Lanjutkan Persidangan, Proporsional Terbuka Dianggap Buat Rakyat Bebas Memilih di Pemilu

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

8 Mar 2023 : 16.00
MK Lanjutkan Persidangan, Proporsional Terbuka Dianggap Buat Rakyat Bebas Memilih di Pemilu

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. MK mendengarkan pandangan pihak terkait yaitu Derek Loupatty, dkk pada Rabu (8/3/2023).

Pihak Derek Loupatty menyampaikan alasan agar sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif tetap digunakan dalam pemilu berikutnya. Pertama adalah sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat untuk dapat memilih langsung wakilnya.

"Dalam sistem proporsional terbuka adanya keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang diajukan partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginan pemilih justru dapat terwujud," kata pihak Derek di persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kedua, sistem proporsional terbuka mewujudkan harapan rakyat agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik. Tetapi juga membawa aspirasi para pemilih.

"Sistem proporsional terbuka dapat terwujud harapan agar wakil terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik tetapi mampu membawa aspirasi pemilih," ujar Derek.

Ketiga, sistem proporsional terbuka memberi peluang kepada pemilih untuk secara bebas memilih siapa wakilnya.

"Dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih menentukan calon yang dipilih. Sebagai pemilih aktif pemohon mendapatkan pilihan wakil yang terbuka," ujar pihak Derek.

Keempat, pemilih mendapatkan kemudahan menentukan calon wakilnya di Pemilu. Tidak harus bergantung kepada partai politik yang menentukan calon pada sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Sebagai pemilih pemohon mendapatkan kemudahan mendapatkan kemudahan menentukan wakil yang dipilih secara langsung dan kemenangan calon dipilih tidak lagi digantungkan oleh partai tapi terletak besarnya dukungan suara pemilih yang diberikan kepadanya," ujar pihak Derek.

 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam judicial review yang d...

Sentimen: netral (98.4%)