Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disorot: Honor Banyak Sekali!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ikut angkat bicara mengenai banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan komisaris BUMN. Menurut Said Didu, rangkap jabatan tidak masalah, yang jadi persoalan ialah pendapatan yang berganda.
Said Didu merinci, pendapatan pegawai negeri yang merangkap komisaris antara lain gaji, tunjangan makan, tunjangan kinerja, honor, perjalanan dinas, gaji komisaris, tantiem komisaris.
"Honor itu banyak sekali, honor sebagai tim pengarah, honor rapat, honor macam-macam. Honor itu terlalu banyak, sehingga yang terjadi itu sebenarnya...yang dipersoalkan adalah terlalu banyaknya penghasilan," katanya kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).
Said Didu melanjutkan, yang dilarang dalam undang-undang itu hanya gaji double dari APBN. Sementara, gaji dari lainnya diperbolehkan.
"Sehingga yang terjadi adalah, terjadi kelebihan besar sekali. Apalagi yang masuk BUMN," katanya.
Menurutnya, bukan rangkap jabatan yang jadi persoalan. Dia mengatakan, yang berhak mewakili pemerintah atau negara di BUMN adalah pejabat pemerintah.
"Adalah salah kalau pejabat pemerintah dilarang merangkap di BUMN karena mereka kan mewakili negara. Yang salah adalah karena dia menerima pendapatan yang banyak," ujarnya.
Said Didu mengatakan, persoalan ini sebenarnya mudah diatasi. Caranya, membuat surat edaran atau surat keputusan yang membatasi penghasilan.
"Bikin saja surat edaran, surat keputusan menteri, mungkin dengan MenPAN memberikan batas maksimum penghasilan pejabat. Anggaplah contoh umpamanya, kan yang paling tinggi Dirjen Pajak, anggaplah maksimum Rp 200 juta sebulan. Maka apabila lebih Rp 200 juta maka diambil negara, disetor ke negara," paparnya.
(acd/hns)
Sentimen: positif (66.7%)