Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hadi Tjahjanto Siap Hadapi Gugatan Pontjo Sutowo
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo. Gugatan ini terkait dengan hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.
Hadi menyatakan sikap akan mengikuti segala proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pihaknya juga telah menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta yang tercatat dalam register perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Februari 2023.
"Sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan TUN tersebut adalah kami akan mengikuti proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku," kata Hadi dalam konferensi pers di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Adapun objek perkaranya adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampirannya nomor urut 26 dan 27.
Namun Hadi mengatakan, sebelumnya objek tersebut telah diperiksa dan diadili dalam Perkara Perdata nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel. Perkara ini juga telah diputus di Mahkamah Agung, bahkan sampai dengan dilakukan Peninjauan Kembali 1, 2, 3 dan 4, yang keseluruhan amar putusannnya menyatakan sah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.
Oleh karena itu, Hadi menyatakan akan mempertahankan produk hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 yang telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga yakin dapat memenangkan perkara tersebut.
"Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan produk hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 yang telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut," tegas Hadi.
Sebagai tambahan informasi, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada Selasa pekan lalu (28/2/2023), dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT, terkait Hak Pengelolaan Setneg atas lahan di mana Hotel Sultan berada. Lokasinya tepatnya di Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No 1/Gelora.
Tidak hanya itu, Pontjo meminta pengadilan untuk meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan HGB agar kembali ke atas nama PT Indobuild.Co. Pontjo juga meminta tergugat, dalam hal ini Hadi Tjahjanto untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pontjo sendiri merupakan Direktur Utama PT Indobuild.Co, yang merupakan pengelola dari Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Adapun dengan berakhirnya HGB di bawah PT Indobuild.Co., lahan tersebut akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara, begitu pula dengan pengelolaan Hotel Sultan.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Setya menjelaskan nantinya Kemensetneg bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan dan kawasan sekitarnya.
"Dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan mengelola hotel dan residence serta lain-lain aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut, selama 2007-2023 atau 16 tahun mengelola Hotel Sultan, PT Indobuild.Co tidak pernah membayar royalti ke pemerintah.
"Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno," kata Eddy.
(das/das)Sentimen: netral (91.4%)