Sentimen
Positif (100%)
7 Mar 2023 : 17.45
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Motor Listrik Potongan Rp 7 Juta Diutamakan Buat UMKM

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

7 Mar 2023 : 17.45
Motor Listrik Potongan Rp 7 Juta Diutamakan Buat UMKM
Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan potongan harga untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta diutamakan untuk diberikan kepada usaha kecil dan menengah alias UMKM. Potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik ini tak bisa dinikmati semua orang.

Agus Gumiwang mengatakan pihaknya sudah menerima data puluhan juta UMKM yang membutuhkan bantuan pembelian motor listrik ini.

"Bukan kelas menengah, tapi UMKM. Jadi datanya akan diberikan tadi ada sekitar puluhan juta UMKM nanti akan diverifikasi sebelum mereka menjadi penerima manfaat dari program bantuan pemerintah ini," ujar Agus ketika ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

-

-

Ketika ditanya apakah UMKM-UMKM di Indonesia memiliki daya beli untuk membeli motor listrik baru, Agus enggan menjawab tegas. Yang jelas menurutnya target pemerintah untuk bantuan potongan membeli motor listrik akan diarahkan ke UMKM dan diharapkan mendorong produktivitas.

"Target kita kan UMKM untuk roda dua. UMKM ya, kan kita mau dorong produktivitas juga," ujar Agus.

Syarat dan Cara Dapat Potongan Rp 7 Juta

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik. Pertama pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," jelas Febrio dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Selain itu, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp 7 juta per unit untuk 50.000 unit.

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," tutur Febrio.

Bantuan-bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik sendiri akan diberikan per 20 Maret 2023 mendatang. Adapun cara untuk mendapatkannya sangat mudah, seperti membeli kendaraan baru pada umumnya konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi.

Nantinya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," kata Agus Gumiwang dalam acara yang sama.

Nantinya produsen, akan mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan. Kemudian deretan kendaraan yang didaftarkan itu akan diverifikasi apa sudah sesuai dengan ketentuan TKDN dan syarat lainnya. Selanjutnya, produsen juga akan melakukan pendataan dengan dealer untuk mempermudah proses verifikasi.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan," tambah Agus.

Simak Video "Pemerintah Beri Subsidi Harga Motor Listrik, Siapa yang Untung?"
[-]
(hal/zlf)

Sentimen: positif (100%)