Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep, Mercedes-Benz, Rolls-Royce
Kab/Kota: Mangga Besar
Kasus: covid-19, kebakaran
Tokoh Terkait
Segini Tarif Pajak Progresif Kendaraan, Bikin Orang Kaya Beli Mobil Pakai KTP Orang Lain
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Mobil mewah dikenakan tarif pajak lebih besar dengan mobil pada umumnya. Apalagi bila mobil mewah itu bukan kepemilikan pertama, maka akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Pajak progresif kendaraan sendiri berbeda tergantung dengan kepemilikannya.
Sebagai contoh di Ibu Kota Jakarta, tarif pajak progresif diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2015. Rinciannya sebagai berikut.
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya, sebesar 10% (sepuluh persen);
2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
* TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
* angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
* sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen)
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen)
Bila diperhatikan, untuk kendaraan pribadi pajak progresif akan membuat tarif pajak makin besar. Apalagi kalau yang dibeli mobil mewah dengan kepemilikan di atas tiga. Berbeda dengan kendaraan atas nama perusahaan hanya dikenakan pajak sebesar 2%. Alhasil, tidak sedikit pembeli mobil mewah yang justru mengakali keberadaan tarif progresif tersebut.
Pada 2019 misalnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta banyak menemukan pemilik mobil mewah yang menggunakan KTP orang lain. Pemilik mobil mewah itu justru beralamat di dalam gang. Contohnya adalah pemilik Rolls-Royce Phantom yang tercatat beralamat di gang sempit kawasan Mangga Besar. Ada juga 'pemilik' Mercedes-Benz yang kedapatan menunggak pajak dan tinggal di dalam gang.
Terbaru yang tengah menjadi sorotan adalah pemilik Jeep Wrangler Rubicon tinggal di Gang kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Profil pemilik yang tinggal di gang itu diragukan bisa membeli Jeep Rubicon. Ditambah lagi, pemilik Jeep Rubicon itu juga terdaftar sebagai penerima BLT Covid-19.
Tak habis akal, ada juga pemilik mobil yang menggunakan nama perusahaan supaya tak kena pajak progresif. Berapapun jumlahnya, untuk di wilayah Jakarta pajak kendaraan atas nama perusahaan hanya dikenakan tarif 2%. Pajak progresif sendiri diusulkan agar dihapus. Dengan begitu, pemilik kendaraan diharapkan lebih taat membayar pajak dan tak perlu lagi khawatir bila membeli banyak kendaraan.
"Tapi kalau dilakukan progresif, yang terjadi adalah karena setiap kendaraan kedua pajaknya lebih tinggi, ketiga lebih tinggi lagi, sehingga mereka menghindar. Cara menghindarnya apa? (Misalnya) saya punya mobil 5, satu namanya Yusri, yang kedua namanya tetangga, yang ketiga namanya nama saudara, yang keempat kelima nama PT," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[-]
(dry/din)
Sentimen: positif (94.1%)