Kasasi Ganti Rugi Korban Indosurya Ditolak Pengadilan, Kenapa
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menolak upaya kasasi penggabungan ganti rugi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban/penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.
Padahal, kuasa hukum yang mengajukan upaya kasasi tersebut, Donal Fariz mengatakan bahwa upaya kasasi ini adalah satu-satunya jalan untuk meraih keadilan bagi korban. Pengajuan kasasi ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 100 KUHAP.
"Berkas kasasi ditolak yang diajukan di PN Jakbar. Secara prosedur, ini tingkat pertama yang memeriksa. Masalahnya dalam kasus ini berkas sudah ditolak. Alasannya 'tidak dapat diterima', tidak dijelaskan dan ini tembok yang menghalangi dengan berbagai cara," ujar Donal Fariz saat konferensi persi di Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Adapun upaya ini karena Putusan Perdamaian (Homologasi) No. 66/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst dinilai mandek. Sehigga sebanyak 896 korban KSP Indosurya yang diwakilkan Visi Law Office mengajukan upaya penggabungan penggantian rugi yang ditolak pada 20 Desember 2022.
Sementara itu, kasasi ini diajukan secara resmi tanggal 6 Februari 2023, dan ditolak oleh surat tertanggal 15 Februari 2023.
Untuk langkah selanjutnya, Visi Law Office kini mengajukan kasasi secara langsung pada Mahkamah Agung. Para korban saat ini sangat menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap agar MA dapat memberikan putusan yang berorientasi kepada pemulihan hak korban.
[-]
-
Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Sempat Bantah Penipuan
(Zefanya Aprilia)
Sentimen: negatif (96.9%)