Sentimen
Negatif (99%)
6 Mar 2023 : 17.06
Tokoh Terkait

Peritel Tagih Utang Selisih Jual Minyak Goreng Murah Rp130 M

6 Mar 2023 : 17.06 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Peritel Tagih Utang Selisih Jual Minyak Goreng Murah Rp130 M
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha ritel mengklaim pengusaha minyak goreng memiliki utang Rp130 miliar kepada mereka terkait penjualan minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter pada Januari 2022 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey mengatakan utang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.

Ia membeberkan bahwa pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu mulai 19 Januari 2022.

-

-

Padahal, kata Roy, pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp16 ribu-Rp20 ribu per liter.

"Kenapa kami berani? Karena sesuai arahan bahwa selisih harga akan ditanggung BPDPKS," ungkap Roy di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7).

Roy mengatakan BPDPKS akan memberikan dana kepada produsen minyak goreng. Kemudian, dana itu akan diberikan kepada pengusaha ritel.

"Ketika kami bertanya kepada produsen, produsen bilang kami belum selesai dengan BPDPKS. Kami belum dapat (dana untuk membayar selisih harga beli dan jual minyak goreng) dari BPDPKS," jelas Roy.

Sementara, ia menjelaskan pemerintah sendiri mematok harga keekonomian minyak goreng kemasan Rp17.260 per liter pada Januari 2022.

Dengan demikian, selisih yang akan dibayarkan kepada produsen dihitung dari Rp17.260 dikurangi Rp14 ribu atau hanya Rp3.260 per liter.

Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng kemasan di produsen sebesar Rp18 ribu sampai Rp20 ribu otomatis merugi.

"(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi," imbuh Roy.

Sejauh ini, Roy sudah meminta mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas pembayaran selisih harga beli dan jual minyak goreng pada Januari 2022. Namun, belum ada jawaban sampai sekarang.

"Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS. Urutannya BPDPKS selesaikan ke produsen, produsen selesaikan ke peritel," imbuh Roy.

Roy juga meminta kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar membantu percepatan proses pembayaran selisih harga beli dan jual minyak goreng kemasan kepada pengusaha ritel.

"Jadi mohon difasilitasi kami Aprindo, memohon dengan sangat kepada menteri perdagangan karena ini menyangkut komitmen kami yang sudah menjual Rp14 ribu, bagaimana komitmen BPDPKS," kata Roy.

Sebelumnya, pemerintah memang mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.

Pada 18 Januari 2022, eks menteri perdagangan M Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.

Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu pada Maret 2022. Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar.

Saat ini, pemerintah hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.

[-]

(aud/bir)

[-]

Sentimen: negatif (99.9%)