Setiap Pembelian Sepeda Motor Listrik Dapat Insentif Rp 7 Juta
Republika.co.id Jenis Media: Otomotif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan besaran bantuan untuk setiap pembelian sepeda motor listrik. Ditetapkan, insentif sepeda motor baru dan konversi motor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
Bantuan itu akan berlaku 20 Maret 2023 mendatang. Ditargetkan, tahun ini 200 ribu sepeda motor baru dan 50 ribu unit motor yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke listrik menerima insentif. Jadi ada 250 ribu unit sepeda motor listrik yang mendapatkan insentif.
"Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit bagi 200 ribu unit pada 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, (6/3/2023).
Ia menjelaskan, bantuan diberikan untuk motor yang diproduksi di Indonesia atau punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maksimal 40 persen. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria ini tak boleh menaikkan harga jual selama pemberian masa bantuan.
Produsen pun harus berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah di atas. Pemerintah turut memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per motor yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Ditargetkan 50 ribu unit motor konversi menerima bantuan tersebut sepanjang 2023.
Febrio memaparkan, target penerima bantuan diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Target penerima, lanjutnya, juga diutamakan pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA. "Ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM," tuturnya.
Sentimen: positif (100%)