RI-Korsel Perpanjang Kesepakatan Belanja Pakai Mata Uang Lokal, Nilainya Rp 115 T!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Bank Indonesia dan Bank of Korea memperpanjang kesepakatan transaksi pakai mata uang lokal masing-masing negara atau Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA), Senin (6/3/2023).
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Indonesia dan Korea Selatan bisa bertransaksi sekitar 10,7 triliun Won Korea Selatan (KRW) atau Rp 115 triliun tanpa dolar AS. Kesepakatan ini bertujuan mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.
Dilansir dari keterangan tertulis Bank Indonesia. Senin (6/3/2023), secara khusus kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal Indonesia dan Korea Selatan sekalipun dalam kondisi krisis. Tujuannya mendukung stabilitas keuangan regional.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama tiga tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
"Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral," tulis BI.
(dna/dna)
Sentimen: positif (98.3%)