Fix! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif ini akan berlaku pada 20 Maret mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin (6/3/2023).
"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," tuturnya.
Luhut menegaskan subsidi untuk kendaraan listrik diberikan sebenarnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.
"Sebagaimana tertera dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," terangnya.
Di luar alasan keberlanjutan yang tertuang dalam Perpres tersebut, lanjut Luhut, pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.
"Hal ini tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara kita," ucapnya.
(das/das)Sentimen: positif (99.2%)