Sentimen
Positif (50%)
6 Mar 2023 : 07.12
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep, Mercedes-Benz, Rolls-Royce

Kab/Kota: Mampang Prapatan, Mangga Besar

Kasus: covid-19, korupsi

Kok Bisa Ada Pemilk Mobil Mewah Rubicon Pakai KTP Orang Lain Tinggal di Gang?

6 Mar 2023 : 14.12 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Kok Bisa Ada Pemilk Mobil Mewah Rubicon Pakai KTP Orang Lain Tinggal di Gang?
Jakarta -

Kepemilikan Jeep Rubicon yang dikendarai anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih misteri. Rafael Alun mengakui mobil SUV Amerika itu milik sang kakak.

Pemilik Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP masih belum diketahui dengan pasti. Saat ditelusuri tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jeep Rubicon itu merupakan milik Ahmad Saefudin. Belum lagi nama Ahmad Saefudin merupakan salah satu warga penerima BLT Covid-19. Bila melihat profil Saefudin yang tinggal di sebuah gang sempit kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan tercatat memiliki Jeep Rubicon ini menjadi janggal.

Di sisi lain, KPK memastikan bahwa Ahmad Saefudin sudah tidak tinggal di alamat tersebut. Hal ini senada dengan pernyataan Ketua RT setempat yang menyebutkan Ahmad Saefudin sudah pindah sejak 2007 silam.

-

-

Menyoal fenomena pemilik mobil mewah membeli menggunakan KTP orang lain sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya pada 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta banyak menemukan pemilik mobil mewah yang menggunakan KTP orang lain. Bahkan banyak pemilik mobil mewah itu justru beralamat di dalam gang.

Salah satu contohnya adalah pemilik Rolls-Royce Phantom yang tercatat beralamat di gang sempit kawasan Mangga Besar. Ada juga 'pemilik' Mercedes-Benz yang kedapatan menunggak pajak dan tinggal di dalam gang.

Usut punya usut, hal itu dilakukan agar pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif sebab memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak progresif mobil mewah jelas mahal. Selain menggunakan KTP orang lain, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan untuk mengakali pajak progresif tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini mengungkap masih banyak kendaraan mewah yang terdaftar atas nama perusahaan. Ini diduga menjadi akal-akalan pemilik mobil mewah agar pajaknya tak terlalu mahal.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," tutur Yusri.

Sekadar gambaran, di DKI Jakarta tarif pajak kendaraan kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sesuai pasal 7 Perda no.2 tahun 2015. Rinciannya sebagai berikut.

untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.

Simak Video "Yang Menyeret AG Pacar Mario Jadi Pelaku: Chat WA-CCTV"
[-]
(dry/din)

Sentimen: positif (50%)