PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Sekjen PDIP: Ada Kekuatan Besar di Baliknya
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan tegas menyatakan bahwa partainya menolak penundaan Pemilu 2024. Ia menegaskan, konstitusi sudah jelas menyatakan pesta demokrasi (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali.
Penegasan Sekjen PDIP ini terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan menunda Pemilu 2024.
Hasto menyebut, ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki.
"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2023).
Padahal, imbuh Hasto, seharusnya UU nomor 7 tahun 2017 bukan celah hukum, melainkan berisi tentang pemilu mengajarkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Karena komisionar KPU adalah pejabat tata usaha negara.
"Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatka oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi," tegas Hasto Kristiyanto.
Sentimen: netral (99.8%)