Sentimen
Partai Terkait
SBY soal Putusan Pemilu 2024 Ditunda: What Is Really Going On?
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) heran dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan penundaan pemilu tersebut di luar akal sehat.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat," ujar SBY melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (3/3/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mempertanyakan apa yang sedang terjadi saat ini. Ia berharap tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di tahun politik ini.
"Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," ujar SBY.
SBY mengingatkan bahwa saat ini Bangsa Indonesia tengah diuji dan banyak godaan.
"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," pungkasnya.
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” jelas Miko di Jakarta, Jumat, (3/3/2023).
Bila terbukti ada dugaan pelanggaran, Miko menegaskan, KY akan melakukan pemeriksaan kepada hakim tersebut.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegas dia.
Menurut Miko, putusan hakim yang memutuskan penundaan pemilu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Seharusnya, kata dia, putusan hakim tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Miko.
Miko menjelaskan, ada aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur Miko.
Sentimen: negatif (99.1%)