Sentimen
Negatif (98%)
3 Mar 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Rijatono Lakka, Penyuap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Segera Disidang

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

3 Mar 2023 : 17.55
Rijatono Lakka, Penyuap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Segera Disidang

Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijatono yang diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanto diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Namun demikian, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: negatif (98.3%)