Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Publik Minta Gaji dan Tunjangan Pejabat Kemenkeu Dievaluasi, Staf Sri Mulyani: Kewenangan di Presiden
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Dalam sepekan ini muncul dua kasus pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlihat bergaya hidup mewah. Pertama adalah rafael alun trisambodo yang merupakan pejabat Pajak di Jakarta Selatan dan kedua Eko Darmanto yang merupakan pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta.
Dampak dari kasus tersebut, publik pun menyoroti mengenai gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Banyak pihak meminta adanya reformasi besar-besaran terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menjelaskan. Menurutnya evaluasi regulasi sistem gaji dan tunjangan kinerja harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Soal evaluasi kami serahkan kepada Presiden karena itu kan Peraturan Presiden,” kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.
Kementerian Keuangan, khususnya DJP telah menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan pajak maupun penerimaan negara lainnya. Apalagi selama 2 tahun terakhir target penerimaan pajak selalu tercapai, padahal kondisi ekonomi sedang terguncang akibat dampak pandemi.
“Kita pastikan Kemenkeu, Dirjen pajak, selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan target,” kata dia.
Bonus atau Insentif
Hal ini menjadi alasan yang kuat para pegawainya berhak mendapatkan insentif tambahan. Mengingat bonus atau insentif diberikan sesuai dengan hasil kinerja.
“Itu kan suatu alasan yg kuat dan korelasi yang kuat bahwa insentif itu juga menghasilkan suatu yang baik yaitu penerimaan pajak yang tercapai,” kata Pras.
Sehingga dia meminta kasus yang tengah tengah terjadi di Kementerian Keuangan tidak dicampuradukkan. Namun, pihaknya berjanji akan melakukan berbagai perbaikan dan penguatan agar dalam jangka pendek, kasus ini tidak mempengaruhi penerimaan negara.
“Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan,” ungkapnya.
Hanya saja, Pras bilang semua kembali kepada Presiden Joko Widodo. Mengingat evaluasi hanya berwenang dilakukan oleh presiden.
“(Evaluasi) kami kembalikan kepada Presiden yang berwenang mengevaluasi,” pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: positif (84.2%)