Sentimen
Netral (57%)
3 Mar 2023 : 07.35
Partai Terkait

Soal Putusan PN Jakpus, Megawati: Upaya Penundaan Pemilu adalah Inkonstitusional

3 Mar 2023 : 07.35 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Soal Putusan PN Jakpus, Megawati: Upaya Penundaan Pemilu adalah Inkonstitusional

Liputan6.com, Jakarta - Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan dalam berpolitik harus menjunjung tinggi konstitusi dan undang-undang. Arahan Megawati itu disampaikan setelah mendengar putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu.

Arahan Megawati itu disampaikan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati mengingatkan sengketa pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati, dikutip dari keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Megawati mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama.

Megawati meminta KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

Sentimen: netral (57.1%)