Sentimen
Positif (88%)
3 Mar 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Institusi: Korpri

Kasus: penganiayaan

Buntut Kasus Rafael, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Dievaluasi

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

3 Mar 2023 : 13.30
Buntut Kasus Rafael, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Dievaluasi
Jakarta -

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio menguak kekayaan tak wajar ayahnya yang merupakan pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo. Hal itu membuat tunjangan kinerja (tukin) PNS pajak yang paling tinggi di antara instansi lain jadi sorotan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan besaran tukin PNS pajak menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dia meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tukin pegawai secara proporsional.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," kata Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3/2023).

-

-

Zudan mencontohkan Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di grade 17-19 memiliki tukin Rp 37-46 juta. Jumlah itu dianggap lebih besar dari tukin eselon I di Kementerian/Lembaga lain, termasuk jika dibandingkan dengan tunjangan profesor, dokter, bidan tenaga kesehatan paling senior, dan guru paling senior.

Pada dasarnya gaji pokok PNS pajak sama dengan PNS lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hanya saja, tukin yang membedakan dan besarannya diberikan sesuai peringkat jabatan.

"Korpri mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. Bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena risiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa," tutur Zudan.

PNS diminta wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) setiap tahun. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada mereka yang tidak patuh.

Selain itu, Zudan berharap seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, melainkan harus lebih menampilkan karya dan menerapkan nilai-nilai budaya kerja berakhlak yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya," tegasnya.

(aid/eds)

Sentimen: positif (88.8%)