Menag Yaqut Sebut Keluarga David Tidak Ada Pintu Damai kepada Mario Dandy
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Polisi buka peluang jerat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dengan pasal terberat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, penerapan pasal kepada kedua tersangka dalam hal ini Dandy dan Shane mengacu pada alat bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.
"Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian daripada proses penyidikan," ujar dia
Trunoyudo meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan masih berjalan. Bahkan, penyidik menjadwalkan kembali gelar perkara pada hari.
"Sekarang dilakukan rapat dengan beberapa stake holder. Proses penyidikan ini kan belum selesai ya, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut, Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan terdapat dua peristiwa yang berbeda terkait dengan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak
"Tentunya ada hal-hal yang harus dilakukan interprofesi dari stakeholder dengan bersama penyidik untuk pemenuhan hak-hak terhadap anak. Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi terhadap hak-hak pada anak, tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri," tandas dia.
Sentimen: negatif (78%)