Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Atribut DPD Dicopot Pasca Markas Berpindah Tangan, Golkar: Putusan PN Konsinyasi, Bukan Hak Milik
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Di sisi lain, Sukamto juga membantah kritikan Arif Subagyo terhadap kepemimpinan Ade Puspitasari. Menurutnya, Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar pada 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Cimuning, Mustikajaya adalah sah dan legal karena sesuai proses dan mekanisme partai.
"Tentang pemberitaan Musda Graha Bintang cacat hukum, itu darimana. Karena semua proses itu dijalankan sesuai dengan aturan dan mekanisme. Semua berdasarkan AD/ART serta Juklak Nomor 2/2019 tanggal 7 Februari 2020," paparnya.
Terkait Ade yang disinggung terpilih karena statusnya sebagai anak Rahmat Effendi, Sukamto menegaskan hal tersebut tidak menjadi patokan. Pemilihan ketua, kata dia, sudah melalui berbagai tahapan dan diatur oleh panitia.
"Panitia itu kan ditetapkan melalui pleno DPD dan itu dilaksanakan 21 oktober 2021 di gedung Wulansari. Itu pleno diperluas, DPD Kota Bekasi. Pada saat itu ketuanya adalah Plt Aria Girinaya," akunya.
Ia justru menilai Musda Horizon yang digelar usai Musda Graha Bintang, adalah yang tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, saat pembukaan Musda Horizon, Arya Girinaya tak lagi tercatat sebagai Plt Ketua DPD Kota Bekasi.
"Setelah 29 Oktober 2021 itu dimulai lah persidangan-persidangan paripurna 1. Kebetulan saya pimpinan sidang. Sidang berlanjut sampai dengan akhir paripurna 7. Nah di paripurna 4, pada saat dismisioner, artinya kekosongan pemimpin, itu jam 14.05 WIB, sementara Horizon dibuka oleh Aria Girinaya itu jam berapa, karena jam 14.02 WIB Girinaya bukan lagi sebagai Plt DPD, kok dia buka musda," celetuknya.
Sentimen: negatif (50%)