Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Tokoh Terkait
Jadi Penjamin Polis Asuransi, LPS Janji Kasus Gagal Bayar Tak Terjadi Lagi
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tugas tambahan yaitu menjadi penjamin polis asuransi. Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan struktur organisasi yang akan menjalani pekerjaan tersebut. Diperkirakan penjamin polis asuransi sudah bisa diimplementasikan 3 tahun lagi, dari amanat UU P2SK yang menyatakan 5 tahun.
"Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat. Kita menargetkan itu kalau bisa 3 tahun sudah kita implementasikan," kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).
Purbaya menyebut nantinya akan ada premi yang harus dibayar masyarakat, namun dipastikan besarannya tidak akan memberatkan. Justru masyarakat bisa lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi karena dijamin oleh LPS.
"Nanti pasti ada premi, tentunya preminya tidak akan memberatkan nasabah. Yang jelas nanti nasabah akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri," tuturnya.
Dengan adanya penjamin polis asuransi, Purbaya menjamin kasus gagal bayar asuransi seperti Jiwasraya hingga Bumiputera yang menyebabkan nasabah jadi korban tidak akan terulang.
"Kalau ada masalah seperti masa lalu yang pada waktu perusahaan jatuh atau pengurusnya nggak benar, nasabah (uangnya) pada hilang dan nangis-nangis, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi. Nanti kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman," tandasnya.
(aid/hns)
Sentimen: netral (61.5%)