Jadi Polemik, Ini Rincian Penurunan Nilai Klaim Bumiputera
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Skema penurunan nilai manfaat (PNM) polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera rupanya menjadi polemik. Sebagian pemegang polis atau nasabah tak ingin nilai klaimnya turun akibat pemangkasan nilai manfaat tersebut hingga 50%.
"Kami pemegang polis adalah kreditur, kewajiban kami sudah selesai dengan membayar premi ke Bumiputera untuk sekian lama. Sekarang saatnya kami menuntut hak kami, uang kami, dan kewajiban Bumiputera untuk membayarkan. Lah, ini malah dikenakan PNM. Tidak punya hati Nurani," ujar Koordinator Tim Biru Korban Gagal Bayar AJB, Inten.
Lantas, bagaimana sebenarnya skema pemangkasan nilai manfaat yang berlaku untuk pembayaran klaim yang tertunda (outstanding) tersebut? Berikut rinciannya.
Asuransi Perorangan
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Asuransi Kumpulan
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- Refund premi dan kesehatan tidak turun
Adapun penurunan nilai manfaat pada produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) adalah sebagai berikut.
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Sementara, penurunan nilai manfaat polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut.
Asuransi jiwa perorangan
- Tunggal/sekaligus turun 42,5%
- Reguler turun 50%
- BPK turun 50%
- BPM turun 50%
- BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50%
- BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75%
[-]
-
Simak! Ini Penyebab Bumiputera Tunda Pembayaran Klaim Nasabah(dhf/dhf)
Sentimen: negatif (66.6%)