Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Irjen Fadil Turut Hadiri Gelar Perkara Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Terhadap David
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turut memberi asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi Anshor, Crystalino David Ozora (17) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahkan dalam penanganan kasus itu, Kapolda turut menghadiri gelar perkara yang saat ini tengah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Ada Sosok Wanita Lain selain Kekasih Mario yang Terseret Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
Dikatakan Trunoyudo, dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tengah fokus menganai dua peristiwa dalam pengusutan kasus tersebut.
Mengenai peristiwa pertama, bahwa dalam kasus penganiayaan itu terdapat unsur pidana yang dimana saat ini telah ditetapkan dua tersangka yakni Mario dan rekannya bernama Shane Lukas.
"Pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu ini berlaku pada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Sehingga dijelaskan Kabid Humas, dalam penanganan dua peristiwa itu perlu adanya syarat formil yang lengkap.
Pasalnya perlu adanya hak-hak terhadap anak yang perlu dipenuhi oleh para penyidik dalam penaganan kasus tersebut.
"Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," pungkasnya.
Baca juga: Dalami Motif Pelaku Penganiayaan Anak hingga Tewas di Merangin, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan
Mario Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satrio (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Sentimen: negatif (93.8%)