Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Surabaya
Tokoh Terkait
BPKP Bentuk Tim Gabungan untuk Audit Tata Kelola Industri Sawit
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan untuk melakukan audit tata kelola industri kelapa sawit di dalam negeri.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan tim gabungan tersebut dibentuk lewat kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pagi ini kami wujudkan kolaborasi ini dalam bentuk tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit, yang sebenarnya adalah salah satu implementasi MoU kami," kata dia dalam konferensi pers, Senin (27/6).
Yusuf menuturkan pembentukan tim gabungan dilaksanakan atas pertimbangan utama efisiensi dan penyidikan. Dengan begitu, pihak yang dimintai keterangan tidak perlu bolak-balik antara Kejagung dan BPKP.
"Nanti ada tim gabungannya. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kami bisa bekerja secara komprehensif," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan audit tata kelola industri kelapa sawit tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut Jokowi ingin melakukan pembenahan dan penertiban industri kelapa sawit menyusul permasalahan minyak goreng yang langka dan mahal beberapa waktu lalu.
Menurut Yusuf, Jokowi juga ingin pembenahan dan penertiban tersebut secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Dari mulai perkebunan sampai dengan ekspor.
"Dan objek auditnya juga banyak, bersifat lintas sektoral termasuk instansi pusat dan daerah, BUMN, serta perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Itu termasuk objek audit kami," kata dia.
Ia menambahkan, tujuan utama dari pembenahan dan penertiban tata kelola industri kelapa sawit adalah untuk memberikan nilai tambah pada keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan BPKP segara melakukan audit terhadap perusahaan sawit.
Menurut Luhut, masalah minyak goreng mulai berangsur membaik. Kendati demikian, ia masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.
"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani yang sempat anjlok kembali membaik setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut.
"Sekarang masih Rp1.500-an, kami berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500," katanya.
Rencananya, BPKP melakukan pengawasan distribusi minyak goreng mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.
BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan kewajiban kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga yang ditetapkan pemerintah (Domestic Price Obligation/DPO).
Tak hanya itu, BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir.
[-]
(mrh/dzu)
[-]
Sentimen: negatif (66.7%)