Sentimen
Positif (44%)
26 Feb 2023 : 22.00
Partai Terkait

Masyarakat Wajib Lapor SPT Pajak, Ada Manfaatnya?

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

26 Feb 2023 : 22.00
Masyarakat Wajib Lapor SPT Pajak, Ada Manfaatnya?
Jakarta -

Setiap tahunnya, masyarakat maupun badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dilakukan sejak 1 Januari 1984 atau semenjak keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beberapa dari kita mungkin penasaran apakah ada manfaat dari melapor SPT tahunan?

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menuturkan bahwa dengan lapor SPT memiliki manfaat yang sangat besar. Sebab, kita dapat mengetahui apakah kita kurang bayar atau tidak yang nantinya akan berpengaruh pada pembayaran pajak.

-

-

Selain itu, dengan lapor SPT tahunan juga dapat memengaruhi pendapatan APBN. Hal itu karena pendapatan APBN juga berasal dari penerimaan pajak.

"APBN itu kan isinya semua. Semua program kita, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur kita, semua ada di APBN. Kalau penerimaan kita nggak cukup, pemerintah mengalami defisit yang besar. Kalau defisit yang besar, pemerintah harus berutang. Nanti kita lagi yang teriak-teriak mengkritik pemerintah karena utangnya gede," tuturnya kepada detikcom, Minggu (26/2/2023).

Meskipun masyarakat tidak mendapatkan manfaat langsung, Piter berharap kita dapat memahami bahwa kita juga membutuhkan peran pemerintah dalam pembangunan negara. Ia bahkan khawatir dengan seruan tidak membayar pajak dan tidak mau melapor SPT tahunan yang menggema di media sosial. Menurutnya, hal tersebut bisa membuat negara 'ambruk'.

"Kecuali kita pengen negara bubar, kalau mau ayo kita ramai-ramai tidak membayar pajak, tidak melakukan SPT ya itu bentuk pemberontakan kita terhadap NKRI. Itu bukan bentuk protes kita terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh sekelompok oknum. Kalau kita melakukan secara beramai-ramai itu menurut saya bentuk pemberontakan kita terhadap NKRI," imbuhnya.

"Karena negara ini membutuhkan kita semua untuk melaksanakan kewajiban kita, membayar pajak itu kewajiban kita, bentuk cinta kita terhadap NKRI ini adalah dengan kita disiplin atas kewajiban bayar pajak, ini pandangan saya," tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menuturkan keuntungan atau manfaat yang bisa didapatkan masyarakat adalah informasi yang disampaikan dengan benar dapat menghindari sanksi.

"(Keuntungannya) informasi yang disampaikan benar sehingga terhindar dari sanksi. Jika tidak melapor atau melapor tidak benar itu masuk pelanggaran menurut UU," ujarnya kepada detikcom, Minggu (26/2/2023).

Ia menjabarkan bahwa saat ini Indonesia menganut tiga sistem pemungutan pajak, yaitu self-assessment, official assessment, dan withholding system. Dengan self-assessment, Wajib Pajak (WP) berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan, sementara petugas pajak berperan mengawasi. Contoh penerapan self-assessment adalah PPN dan PPh.

Lalu, dalam Official assessment system petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang, sementara Wajib Pajak bersifat pasif, contohnya PBB.

Sementara itu, Withholding system yaitu besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga, bukan oleh Wajib Pajak atau petugas pajak. Contohnya pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi. Pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya. Jenis pajak dengan sistem ini meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN.

Terkait self-assessment, kata Yustinus Prastowo, pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri. Hal ini juga dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak.

Sebab, Wajib Pajak juga dapat memiliki penghasilan dari pekerjaan lainnya, termasuk yang tidak bersumber dari pemberi kerja seperti bisnis online, usaha restoran, jasa, dan sebagainya.

"Dengan self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan (trust) untuk menyetorkan pajak dan melaporkannya. Segala perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan dianggap benar sampai dengan petugas pajak dapat menemukan dan membuktikan adanya kesalahan perhitungan," ungkapnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sentimen: positif (44.4%)