Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 13.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Magelang, Aceh Barat

Tokoh Terkait

Polresta Magelang gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi

26 Feb 2023 : 20.40 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polresta Magelang gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi
Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah telah menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dalam siaran pers di Magelang, Minggu menyampaikan penggerebekan dilakukan Sabtu (25/2) setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.

. Polda Aceh temukan beberapa titik tambang ilegal di Aceh Barat

Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," katanya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/2) massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menggelar aksi penolakan tambang ilegal galian golongan C di lereng Gunung Merapi.

Kelompok masyarakat itu meminta polisi dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga, salah satunya yakni mata air mulai mengering. 

. Komisi III DPR RI minta Polda Sultra tindak tegas tambang ilegal
. Enam warga Lampung tersangka tambang ilegal terancam denda Rp100 M
. Polda Kepri tangkap lima tersangka kasus tambang pasir timah ilegal

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)