Sentimen
Negatif (88%)
25 Feb 2023 : 13.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Kebayoran Lama

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kunjungi David di RS Mayapada, Yenny Wahid: Kami Keluarga Besar NU Harap Ada Keadilan

25 Feb 2023 : 20.32 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kunjungi David di RS Mayapada, Yenny Wahid: Kami Keluarga Besar NU Harap Ada Keadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Wahid Institute yang juga aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Yenny Wahid mengunjungi anak petinggi GP Ansor bernama David (17) yang jadi korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20).

Selepas kunjungannya di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023) siang, Yenny mengatakan bahwa dirinya memberikan dukungan doa dan semangat solidaritas kepada orang tua David.

"Kita mendukung tentu bukan cuma dalam doa, tapi juga dalam semangat kebersamaan memberikan solidaritas dukungan simpati kepada orang tua, intinya begitu," kata Yenny seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu.

Lebih lanjut Yenny mewakili keluarga besar NU, berharap adanya keadilan hukum bagi para pelaku penganiayaan.

Di sisi lain ia juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar David dapat segera sembuh.

"Kami dari keluarga besar NU, tentu mengharapkan ada keadilan. Di sisi lain kita juga meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar David bisa segera sembuh," kata dia.

Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Baca juga: Shane jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Perannya Provokasi dan Rekam Peristiwa

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sentimen: negatif (88.9%)