Sentimen
Positif (50%)
25 Feb 2023 : 09.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kemnaker akan Koordinasi dengan KBRI soal Kasus Adelina Lisou

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

25 Feb 2023 : 09.06
Kemnaker akan Koordinasi dengan KBRI soal Kasus Adelina Lisou
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkoordinasi dengan KBRI di Kuala Lumpur terkait vonis bebas Ambika MA Shan, majikan Adelina Lisao  tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTT di Malaysia. 

"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur terkait dengan keputusan pengadilan untuk kasus vonis bebas majikan Adelina Lasou. Kita tentunya akan menempuh langkah-langkah selanjutnya untuk menuntut keadilan bagi mendiang Adelina," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/6).

"Akan kami telaah mana yang efekif untuk mencari keadilan," imbuhnya.

-

-

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan vonis bebas pembunuh Adelina yang merupakan majikannya menjadi preseden buruk untuk upaya meraih keadilan bagi korban.

"Putusan pengadilan menjadi alat impunitas bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia," kata Wahyu.

Ia mengatakan pemerintah Indonesia harus mengeluarkan nota diplomatik untuk memprotes putusan tersebut.

"Dalam konteks implementasi MoU pekerja migran RI-Malaysia, pemerintah RI hendaknya tidak buru-buru membuka penempatan ke Malaysia selama tidak ada jaminan akses keadilan bagi korban kekerasan pekerja migran Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia bakal menempuh jalur perdata atas kematian TKI asal NTT Adelina Lisao di Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nughara mengatakan pemerintah akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata untuk tuntutan ganti rugi.

"Proses ini perlu persetujuan ahli waris karena yang menuntut adalah keluarga korban. KBRI akan beri pendampingan dan dukungan penyediaan pengacara," kata Judha dalam keterangan tertulis.

Adelina dibunuh majikannya pada 2018 silam. Kasus itu sudah selesai di pengadilan pidana di mana sang majikan divonis tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.

Hingga ditingkat Mahkamah Banding Malaysia, hakim beranggapan Ambika MA Shan dianggap tak bersalah.

Sidang Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia), Kamis (23/6) lalu juga menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

[-]

(dzu/sfr)

Sentimen: positif (50%)