Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19, PHK
Tokoh Terkait
Jungleland Buka Suara soal Putusan Bayar Pesangon Rp 3,8 Miliar
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
PT Jungleland Asia buka suara merespons putusan Pengadilan Industrial untuk membayar pesangon Rp 3,8 miliar ke 23 mantan karyawan. Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PT Jungleland Asia Suryo Rudi S mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari hasil putusan tersebut.
"Sementara ini langkah perusahaan menanggapi hasil putusan ini masih dibicarakan terlebih dahulu dengan penasihat hukum perusahaan, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Suryo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/2/2023).
Meski demikian, menurut Suryo, Jungleland telah memberikan pesangon kepada sebagian besar eks karyawannya yang dibayarkan dengan cara dicicil. Selain itu, Suryo juga menjelaskan kodnisi JungleLand terkini
Dia menjelaskan Jungleland baru saja beroperasi pada 17 Desember 2021 setelah sebelumnya ditutup karena adanya pandemi COVID-19. Walau demikian, pengunjung JungleLand belum berangsur normal.
"Saat ini jumlah pengunjung Jungleland masih 1/4 nya dari angka normal seperti saat sebelum era pandemi COVID-19," terangnya.
Suryo menambahkan kondisi keuangan perusahaan saat ini juga belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi COVID-19, di mana kelonggaran terhadap protokol kesehatan di tempat rekreasi baru diberlakukan beberapa waktu ini.
Di sisi lain, Pemerintah memang baru mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu.
"Artinya, kegiatan operasional Jungleland efektif berjalan normal dengan kelonggaran status PPKM baru berjalan efektif di awal tahun 2023 ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Jungleland Asia diminta untuk membayar pesangon sebesar Rp 3,8 miliar kepada 23 karyawannya. Hal itu tertera dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.
Isi putusan tersebut adalah menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK (23 orang) sebesar Rp 3,869,034,417 secara tunai dan seketika. Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp 61 juta sampai yang terbesar yaitu Rp 692 juta.
PT Jungleland Asia diminta untuk membayar pesangon kepada karyawannya karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Alasan dilakukan PHK adalah kondisi keuangan perusahaan yang memburuk akibat pandemi COVID-19.
Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul sudah kembali beroperasi dan menggunakan tenaga kerja yang baru.
Selain itu, pada saat operasional Jungle Land Sentul dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
(hns/hns)Sentimen: positif (88.7%)