Sentimen
Negatif (80%)
24 Feb 2023 : 13.03
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

16 Tanah Milik Benny Tjokro Dititipin ke Camat, Kok Bisa?

24 Feb 2023 : 13.03 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

16 Tanah Milik Benny Tjokro Dititipin ke Camat, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penitipan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang dititipkan berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/2).

-

-

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.


[-]

-

Tjokro Cs, Keluarga Dalam Pusaran Kasus Korupsi Asuransi
(rob/ayh)

Sentimen: negatif (80%)