Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 12.37
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Kalau Tidak Puas, Buat UU Sendiri

24 Feb 2023 : 12.37 Views 11

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan

Kalau Tidak Puas, Buat UU Sendiri

Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu Gaga Muhammad, Janariyah, mengatakan pihak-pihak yang tidak puas dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk anaknya bisa membuat Undang-Undang sendiri. Gaga divonis atas kasus kecelakaan Laura Anna.

"Kalau (merasa) kurang ya tinggal dia buat Undang-Undang sendiri, begitu," kata Janariyah.

Dalam sidang vonis pada Rabu (19/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Gaga bersalah atas mengemudi dengan lalai. Gaga kemudian divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

-

-

Ia kemudian mengutip pernyataan Jaksa yang mendakwa Gaga dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas mengenai kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka berat.

Pasal tersebut menyatakan pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Jaksa, kan sudah bilang (Pasal) 310, kalau dia mau lebih dari itu tinggal dia buat UU sendiri," ujarnya.

Sehingga, ia berharap keluarga Laura Anna puas dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kepada anaknya.

"Yang penting kan puas. Kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura di akhirat," kata Janariyah kepada awak media di PN Jaktim, Rabu (19/1).

Lanjut ke sebelah...

Respons Keluarga Laura Anna Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Sentimen: negatif (100%)