Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Ramai soal Gaya Mewah Keluarga Kemenkeu, 13.000-an Pegawainya Belum Lapor Harta
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial oleh Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor jadi melebar. Hal itu berujung harta kekayaan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut disorot.
Mario Dandy Satrio adalah anak dari pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Awalnya harta Rafael Alun Trisambodo yang disorot karena besarannya mencapai Rp 56.104.350.289. Harta itu diduga belum dilaporkan semua karena tidak ada Rubicon, kendaraan yang dipakai anaknya untuk mendatangi korban penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. Rafael Alun Trisambodo juga mengaku siap memberikan klarifikasi kepada Kemenkeu mengenai harta kekayaan yang dimiliki.
"Sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," kata Rafael Alun Trisambodo dalam video singkat yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2023).
Terkait hal ini, diketahui bahwa terdapat 13.885 orang (43,13%) jajaran Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Total terdapat 32.191 orang di jajaran Kemenkeu yang wajib lapor harta kekayaan. Sampai Kamis (23/2), baru 56,87% atau 18.306 orang yang sudah lapor.
Pernyataan Kemenkeu
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan batas waktu pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2023. Pihaknya mengaku terus mengimbau pegawainya agar lebih awal dan patuh untuk menyampaikan.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus.
Menurutnya, tidak semua pegawai Kemenkeu wajib lapor LHKPN. Pasalnya instansi yang mengatur keuangan negara itu punya yang namanya Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) di internal.
"Kemenkeu punya ALPHA, jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan. Untuk pegawai tidak wajib LHKPN," tegasnya.
(aid/dna)
Sentimen: positif (99.9%)