Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Batang, Pontianak, Indramayu, Serang, Sambas, Pekanbaru
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
DPO Terpidana Kasus Korupsi di Riau Diringkus Saat Pulang Kerja sebagai Buruh Sawit di Sambas
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Terpidana kasus korupsi, Sunardi (47) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau akhirnya berhasil diamankan.
Sunardi ditangkap di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (22/2/2023).
Sunardi diamankan Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di salah satu perusahaan.
"Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di kebun kelapa sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas. DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau," ucap Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Terkait Kasus Korupsi Tower BTS
Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan sebelum ditangkap, tim lebih dahulu melakukan pengintaian.
Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas menangkap Sunardi ketika pulang dari bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Sambas.
"Pada saat dia pulang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas. Mengingat sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap Sunardi," kata Agita, Kamis (23/2/2023).
DPO terpidana Sunardi sebelumnya berhasil ditemukan melalui pelacakan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI berada di lokasi Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sabung Setangga, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
"Selanjutnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan kemudian DPO, terpidana Sunardi tersebut berhasil ditangkap oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan PT Mulia Indah," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam proses penangkapan Sunardi berjalan dengan lancar, kondusif, aman dan terkendali.
Usai ditangkap, Sunardi lantas diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Kejari Pontianak dan ditahan sementara waktu.
Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Waskita Beton
"Selanjutnya DPO terpidana Sunardi tersebut dibawa ke Kantor Kejari Sambas untuk transit dan kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim AMC dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Sambas membawa DPO Sunardi berangkat menuju Pontianak untuk dibawa dan ditahan sementara di Sel pada Kejari Pontianak," tuturnya.
Kasus yang Menjerat Sunardi
Agita menjelaskan, Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.805.834.614.
Tim Kejari Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Terpidana Sunardi, Rabu (22/2/2023)."Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.
Dia menjelaskan, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul DPO Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Diamankan Saat Pulang Bekerja Sawit
Sentimen: positif (99.8%)